Pajak Anjing Pernah Berlaku di Purbalingga
Gaes,
tahukah Anda jika di Purbalingga dulu ada pajak yang dikenakan khusus untuk
kepemilikan anjing?Peneng Pajak Anjing (Dok : Bukalapak)
Yap, pada 1950, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerbitkan beleid Nomor 22 Tahun 1950 tentang Peraturan Padjak Andjing Kabupaten Purbolinggo. Aturan tersebut membuat kewajiban membayar pajak bagi pemilik anjing dan denda bagi yang melanggarnya.
Berikut saya kutipkan pasal-pasalnya :
Pasal 1
Dalam Kabupaten Purbolinggo pada tempat-tempat dan complex-complex sebagai jang diterangkan dalam ajat 2 dari pasal ini diadakan pemungutan padjak f 3 setahunnja buat masing-masing andjing jang dipelihara oleh mereka jang berdiam atau berada di tempat itu lebih dari 90 hari
Pasal 2
Pada waktu membajar padjak tahun jang berdjalan mengembalikan djuga penning dari tahun padjak jang lalu kepada jang dimaksud, bilamana tidak dapat mengembalikanja selainja padjak dipungut djuga uang f 0.50. Bilamana penning itu hilang atas permintaan orang jang menanggung padjak itu dapat diberi penning lain oleh orang sebagai tersebut dalam sub c dari pasal ini dengan membajar f 1
Pasal 3
Peraturan ini mulai berdjalan sedjak dimuat dalam Berita Negara R.I.S dan berlaku mulai 1 Djanuari 1950
Catatan :
Penning atau peneng adalah kalung / medali anjing (dog tag). f adalah simbol untuk menyebut mata uang gulden, jadi f 3 berarti (3 gulden). Sementara R.I.S adalah Republik Indonesia Serikat, saat itu negara memang penah berbentuk serikat.
Yang bertandatangan pada peraturan tersebut adalah Wk. Bupati R. Doellah dan disahkan oleh Gubernur Djawa Tengah dengan surat kepuusan tanggal 8 Maret 1950 No. Ris/II 61/1/5 diwakili oleh Sekretaris Gubernur Djawa Tengah RM. Kartono
Peraturan pajak anjing itu ternyata bukanlah yang pertama. Beleid itu tersebut merupakan warisan Pemerintah Kolonial Belanda dan dijabarkan dalam pengantarnya bahwa merupakan perubahan dari peraturan sama yang disahkan pada 12 Mei 1932 kemudian diubah 23 Desember 1932 dan diubah lagi 29 Agustus 1935.
Kemudian, untuk mensosialisasikannya, Bupati R. Oetojo Koesoemo kemudian membuat makmulat yang diedarkan ke kecamatan dan kawedanan agar dibaca oleh khalayak luas. Maklumatnya dalam dua bahasa bisa dibaca pada foto di bawah ini
Uniknya
baik peraturan dan maklumatnya dibuat dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan
Jawa. Hal ini sepertinya untuk memudahkan masyarakat memahami peraturan
tersebut, sebab, literasi akan Bahasa Indonesia saat itu bisa jadi masih
kurang.Maklumat Pajak Anjing (Dok : Yuta)
Tenyata, Peraturan Pajak Anjing ini memang ditetapkan sejak era Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Laman historia.com menyebutkan aturan itu pertama kali termaktub dalam staatsblad (lembaran negara) No. 283 tahun 1906. Selain untuk mengisi kas negara, peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk mengendalikan penyakit anjing gila dan rabies.
Peraturan tersebut, kemudian masih dipertahankan setelah Indonesia Merdeka. Gubernur DKI Jakarta menekan peraturan pajak anjing pada tahun 1967. Pemerintah Kota Praja Yogyakarta juga mengeluarkan peraturan nomor 21 tahun 1960 tentang pajak anjing.
Selain dua kota besar itu, Purbalingga tentunya dengan peraturan pajak anjing seperti yang saya sebutkan di atas. Ora kalah update mbok Purbalingga kambi Jakarta karo Yogya?.. hehe
Namun, seiring berjalannya waktu, pajak anjing kemudian pelan-pelan menghilang. Sebuah penelitian dari Universitas Airlangga pada tahun 1981 menyebutkan pemerintah kesulitan dalam memantau dan menerapkan pajak anjing sehingga kemudian peraturan tersebut tidak diberlakukan lagi.
Padahal, di luar negeri pajak anjing (dog tax) masing lazim diberlakukan dengan pemasukan yang cukup besar. Laman news.ddtc.co.id menyebutkan bahwa pada tahun 2020 setoran ke negara dari pajak anjing di Negara Jerman sebesar €380,2 juta atau 6,6 Triliun!! Wow, angka yang fantastis untuk pajak hewan. Coba diberlakukan lagi di Indonesia, kan lumayan itu hasilnya... hehe.
Asu ben dipajek yaa.. wkwk. Siki nek dipajeki pada gelem ora ya??
Peraturan Padjak Andjing Purbolinggo (Dok : Yuta) Pengesahanya (Dok : Yuta)
Sumber
:Versi Bahasa Jawa (Dok : Yuta)
Dokumen Peraturan Nomor 22 Tahun 1950 tentang Padjak Andjing Kabupaten Purbolinggo yang saya dapatkan dari Yuta, putra Pak Hao Danacom, Mahasiswa Jurusan Sejarah UNDIP.
0 Response to " Pajak Anjing Pernah Berlaku di Purbalingga"
Post a Comment